Kebumen- Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen, Tri Mulyono hadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana ringan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Kebumen, Selasa (27/08/2024).
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan memastikan bahwa barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemusnahan barang bukti ini mencakup berbagai jenis barang yang telah diputuskan oleh pengadilan dan tidak lagi memiliki nilai guna dalam proses hukum.
Selain itu dalam kegiatan tersebut hadir pula, Bupati Kebumen, Kapolres Kebumen, Sekda Kabupaten Kebumen, Kasatpol PP, Komandan Kodim 07/09 Kebumen, Ketua Pengadilan Negeri Kebumen dan jajaran forkopimda.
Dalam sambutannya, Bupati H Arif Sugiyanto menyebut bahwa ini ada buah keberhasilan penegakan hukum di Kebumen. Ia mengapresiasi dengan penanganan kasus menunjukkan sinergitas yang baik antar pemangku kebijakan. Kendati demikian, ia juga prihatin dengan masih tingginya kasus di Kebumen.
“semoga kedepannya tidak banyak lagi barang bukti yang harus dimusnahkan, artinya tindak kejahatan di Kabupaten Kebumen bisa menurun” Ujar Arif.
Barang Bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika sejenis sabu-sabu sebesar 74, 146 gram, Handphone 31 buah, Miras dengan berbagai merk 1680 botol dan berbagai macam ciu serta sajam.Ada juga obat-obatan terlarang jenis Hexymer, Trihexypenidyl, Tramadol, Alprazolam.