Puluhan Wartawan Kepung Polres Kebumen, Desak Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Rekan Sejawat 

    Puluhan Wartawan Kepung Polres Kebumen, Desak Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Rekan Sejawat 
    Foto: Saat Puluhan wartawan dari berbagai wilayah di Jawa Tengah mendatangi Mapolres Kebumen, Rabu (06/11/2024).

    KEBUMEN - Puluhan wartawan dari berbagai wilayah di Jawa Tengah mengepung Mapolres Kebumen, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus pengeroyokan yang menimpa seorang jurnalis, Wahyu, yang menjadi korban penganiayaan brutal pada akhir Oktober lalu, tepatnya, Sabtu (26/10/2024) di kediamannya.

    Aksi solidaritas ini dihadiri oleh jurnalis dari Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Kebumen, dan Purworejo, sebagai bentuk dukungan nyata atas keselamatan rekan seprofesi mereka.

    Para wartawan datang ke Polres Kebumen dengan satu tuntutan: keadilan dan perlindungan bagi Wahyu serta semua jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya. Hampir dua minggu sejak peristiwa ini terjadi, belum ada penangkapan yang dilakukan, meski laporan telah diajukan.

    “Ini adalah bentuk kekompakan kami sebagai jurnalis untuk memastikan kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak berlarut-larut, ” ujar Agung, Ketua Perkumpulan Jurnalis Nasional Indonesia (PJNI) Provinsi Jawa Tengah, saat di konfirmasi melalui Wetssap, Kamis pagi (07/11/2024) 08.00 WIB.

    "Kami menginginkan kepolisian transparan dalam mengungkap hambatan yang mungkin dihadapi dan memastikan kasus ini mendapat perhatian serius, " tambahnya.

    Kanit Tipiter Polres Kebumen, Iptu Exel Risky Herdana, dan Kanit Pidum Aipda Urip menerima langsung kedatangan para jurnalis. Di hadapan mereka, Iptu Exel menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Hingga saat ini, sejumlah saksi telah diperiksa, barang bukti berupa 9 unit sepeda motor diamankan, serta hasil visum dari rumah sakit juga telah diajukan.

    "Kami berterima kasih atas kekompakan rekan-rekan wartawan. Tidak ada alasan bagi kami untuk memperlambat proses pengusutan kasus ini, " tegas Iptu Exel di hadapan para jurnalis yang hadir. Rabu (06/11/2024).

    Kuasa hukum korban, Dr. H. Teguh Purnomo, SH, MH, M.Kn, turut mengecam lambannya penanganan kasus ini, mengingat ancaman terhadap jurnalis bisa menghambat kebebasan pers di lapangan. 

    "Lambatnya penanganan bisa menjadi preseden buruk bagi keamanan jurnalis yang bekerja di lapangan. Kami mendesak agar aparat bergerak cepat dan menjamin keamanan Wahyu serta keluarganya dari ancaman lebih lanjut, ” ujarnya.

    Aksi ini mengirim pesan kuat bahwa para jurnalis tak akan tinggal diam jika rekan seprofesi menjadi korban kekerasan. Mereka siap mengawal kasus Wahyu hingga tuntas sebagai upaya nyata melindungi profesi jurnalis dari ancaman yang dapat merusak kebebasan pers.

    Para jurnalis dan seluruh pihak yang hadir berharap agar Polres Kebumen dapat segera memberikan perkembangan positif dan menangkap pelaku penganiayaan Wahyu. Aksi ini adalah simbol bahwa kebebasan pers dan keselamatan jurnalis adalah hak yang harus ditegakkan tanpa kompromi.

    Sumber: Dewi Ratih 

    Editor   : JNI Agung 

    kebumen jateng penganiayaan jurnalis kebumen jateng penganiayaan jurnalis
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    KAWAL dan Puluhan Jurnalis Desak Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024
    24 Personel TNI Terima Penghargaan Dari  Philippine Air Force

    Ikuti Kami