Sesditjenpas Buka Program Rehabilitasi 2025: Era Baru Pemasyarakatan Dimulai

    Sesditjenpas Buka Program Rehabilitasi 2025: Era Baru Pemasyarakatan Dimulai

    Rabu, 15 Januari 2025 - Sukses laksanakan rehabilitasi terhadap Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan pecandu, pengguna, dan penyalahguna narkotika tahun 2020-2024, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali membuka Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025, Rabu (15/1).

    Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, diwakili Sekretaris Ditjenpas, Gun Gun Gunawan, yang terhubung secara virtual dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia.

    Gun Gun mengatakan rehabilitasi ini sejalan dengan era baru Pemasyarakatan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

    “Bapak Dirjenpas terus mengingatkan bahwa salah satu fungsi Pemasyarakatan adalah perawatan yang di dalamnya adalah rehabilitasi, ” tutur Gun Gun.

    Sesditjenpas melanjutkan, rehabilitasi dilaksanakan agar Tahanan dan Warga Binaan dapat mengendalikan adiksinya serta hidup dengan sehat secara fisik dan mental sehingga siap untuk menjalani program pembinaan kepribadian dan kemandirian.

    “Ini salah satu upaya Pemasyarakatan untuk mengembalikan hidup, kehidupan, dan penghidupan Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan. Kondisi ini juga menciptakan kondisi tertib dan aman di UPT Pemasyarakatan, ” imbuh Gun Gun.

     

    Sementara itu, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, dr. Adhayani Lubis, memaparkan bahwa sepanjang 2020-2024, rehabilitasi Pemasyarakatan telah dilaksanakan bagi 64.121 orang Tahanan dan Warga Binaan yang terdiri dari 12.551 rehabilitasi medis, 50.895 rehabilitasi sosial, dan 675 pascarehabilitasi.

    Sementara pada 2024, rehabilitasi dilaksanakan di 106 Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) pada 31 Kantor Wilayah.

    Berdasarkan pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap BNN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta lembaga rehabilitasi masyarakat tahun 2023 dan 2024, rehabilitasi Pemasyarakatan yang kala itu di bawah Kemenkumham memperoleh IKR tertinggi di banding kementerian/lembaga lainnya.

    Pada 2023, IKR yang diukur pada 25 Lapas Narkotika memperoleh nilai 3, 42. Sedangkan pada 2024, IKR yang diukur pada 106 UPT penyelenggara rehabilitasi Pemasyarakatan sebesar 3, 57.

    “Hal ini membuktikan UPT Pemasyarakatan sangat mampu menyelenggarakan rehabilitasi. Untuk itu, pada tahun 2025 ini, telah dialokasikan anggaran senilai Rp25.859.040.000 untuk 107.746 orang Tahanan, Narapidana, dan Anak di 537 Rutan, Lapas, dan LPKA seluruh Indonesia, ” beber Adhayani.

    Menurutnya, rehabilitasi bukan hanya tugas tenaga kesehatan. Keberhasilan layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan tak lepas dari sinergi UPT Pemasyarakatan, khususnya bagian pengamanan, registrasi, dan pembinaan.

    “Mohon seluruh jajaran berperan aktif dalam penyelenggaraan program sesuai bidangnya masing-masing agar program ini berjalan optimal, ” pesan Adhayani.

    rutan kebumen kemenimipas
    Rita Puspita Dewi

    Rita Puspita Dewi

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Kebumen Gencarkan Posbindu sebagai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sesditjenpas Buka Program Rehabilitasi 2025: Era Baru Pemasyarakatan Dimulai
    Ditpolairud Polda Jateng Kawal Pembangunan Strategis: Patroli Laut Pantau Progres Tanggul Laut dan Jalan Tol Semarang-Demak
    Danlanud Sultan Hasanuddin Laksanakan Audiensi Dengan Pangdam XIV/Hasanuddin
    Danlanud Sultan Hasanuddin Olahraga Bersama Ribuan Prajuritnya
    Atase Pertahanan Republik Indonesia Melaksanakan Kunjungan ke Pabrik Chaiseri Metal and Rubber Co., Ltd

    Ikuti Kami